Peraturan & Keadaan Drukair

Posted on 12/March/2024

DEFINISI
Dalam kondisi ini, kecuali jika konteksnya memerlukan atau jika adanya ekspresi tambahan, ekspresi di bawah ini memiliki arti yang sesuai dengan penjelasan berikutnya, yaitu

Tempat perhentian yang disetujui, untuk tujuan dari konvensi dari keadaan atau kondisi ini, (yang mungkin diterapkan oleh maskapai menurut artikel 10) berarti tempat tersebut, kecuali tempat keberangkatan dan tempat tujuan, ditetapkan di tiket seperti yang terlihat di table waktu maskapai sebagai tempat pemberhentian untuk belanja dalam rute penumpang.

Bagasi berarti artikel seperti itu, efek dan barang pribadi dari penumpang yang sewajarnya digunakan senyaman mungkin dengan hubunganny dengan perjalanan mereka. Jika tidak ada pemberitahuan lebih lanjut, itu berarti termasuk baik bagaso yang di-cek ataupun yang tidak di-cek.

Cek bagasi berarti bagian dari tiket, yng berhubungan dengan barang bawaan dari bagasi penumpang yang di-cek. Label identifikasi bagasi berarti dokumen yang dikeluarkan oleh maskapai untuk mengidentifikasi bagasi yang di-cek. Pemberitahuan larangan berarti pemberitahuan tertulis yang diberikan kepda seseorang oleh

Maskapai menginformasikannya bahwa dia dilarang untuk bepergian menggunakan semua penerbangan yang dimiliki maskapai tersebut. Maskapai termasuk maskapai yang menerbitkan tiket dan semua maskapai udara yng membawa penumpang dan bagasinya atau memberikan pelayanan kepada maskapai tersebut. Peraturan Maskapai berarti peraturan, selain kondisi ini, yang dipublikasikan oleh maskapai dan berlaku setelah tanggal pengumuman untuk barang bawaan, yang memberikan tarif untuk bgasi penumpang. Cek bagasi berarti bagasi yang diambil alih tanggung jawabnya oleh maskapai dan maskapai telah menerbitkan cek bagasi.

Tiket Penghubung berarti tiket yang dikeluarkan untuk penumpang sebagai penghubung untuk tiket lainnya, yang secara bersamaan menjadi satu kontrak bsrang bawaan. Konvensi berarti apapun instrument di bawah ini yang berlaku: Konvensi untuk penyatuan dari peraturan tertentu ysng berhubungan dengan bawaan internasional dengan udara, ditandatangani di Warsawa, 12 Oktober 1929 (Konvensi Warsawa); atau Konvensi Warsawa seperti yang diamandemen di The Hague pada tanggal 28 September 1955.

Kehancuran termasuk kematian, cedera, penundaan, kehilangan, kehilangan sebagian atau kehancuran lainnya atau keadaan alam lainnya yang muncul dan berhubungan dengan pelayanan dari maskapai. Hari berarti hari di calendar, termasuk semua tujuh hari dalam satu minggu; mengetahui ini, untuk tujun pemberitahuan, hari ketika pemberitahuan dikirimkan tidak dihitung; dan untuk tujuan untuk mengetahui validitas haridimana tiket yang diterbitkan, atau penerbangan diumumkan, tidak dihitung.

Kupon penerbangan berarti bagian dari tiket yang menanggung notasi “bagian dari barang”, atau dalam kasus tiket elektronik, kupon elektronik, dan mengindikasikan tempat-tempat antara penumpang yang diwajibkan untuk dibawa. Jadwal perjalanan/struk berarti suatu dokumen atau dokumen yang membentuk tiket elektronik yang termasuk informasi dan pemberitahuan yang diperlukan oleh konvensi. Harga normal berarti harga tertinggi yang diberikan untuk penumpang kelas pertama atau kelas ekonomi selama periode keberlakuan. Penumpang berarti orang, selain anggota staf pesawat, yang dibawa di dalam sebuah pesawat dengan kesadaran dari maskapai.

Kupon penumpang atau struk penumpang berarti bagian dari tiket yang dikeluarkan atas oleh atau atas nama maskapai, yang ditandai dan pada akhirnya dimiliki oleh penumpang. Harga special berarti harga selain harga normal. SDR berarti Special Drawing Right seperti yang didefinisikan oleh International Monetay Fund. Tempat pemberhentian berarti interupsi atau gangguan dari perjalanan yang disebabkan oleh penumpang, di suatu titik antara tempat keerangkatan dan tempat tujuan, yang telah disetujui sebelumnya oleh maskapai. Tiket berarti dokumen? Tiket penumpang dan cek bagasi? Atau tiket elektronik, yang dalam setiap kasusnya dikeluarkan oleh atau atas nama dari maskapai, dan termasuk kondisi dari kontrak, pemberitahuan dan kupon yang termasuk di dalamnya. Bagasi yang tidak di-cek berarti bagasi penumpang selain bagasi yang di-cek.

APLIKASI

01. Umum
02. Sewaan

Jika maskapai dilakukan menurut persetujuan penyewaan, peraturan penyewaan (jika ada) dari setiap maskapai akan berlaku dan kondisi ini hanya berlaku sebatas peraturan yang tercatat di peraturan penyewaan. Jika tidak terdapat peraturan penyewaan, kondisi ini akan berlaku untuk bawaan selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan penyewaan dan tiket sewaan. Penumpang, disetujui oleh pembawa menurut persetujuan penyewaan, setuju untuk diikat oleh ketentuan dan persetujuan yang berlaku.

03. Peraturan Khusus

Jika terdapat peraturan yang disebutkan dan bertentangan dengan segala sesuatu yang termasuk di dalam konvensi yang berlaku dan menurut hukum, peraturan pemerintah, permintaan, dan kebutuhan yang berlaku yang tidak dapat dispesialkan oleh persetujuan dari pihak yang berwenang, peraturan tersebut tidak berlaku. Tidak berlakunya sebuah ketentuan tidak mempengaruhi berlakunya ketentuan lainnya.

04. Kondisi yang berlaku di atas perturan

Sepertin yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika terdapat kondisi yang bertentangan dengan peraturan maskapai, kondisi tersebut akan berlaku, kecuali jika tarif berlaku di US atau Kanada, dimana tarif harus berlaku.

TIKET

Ayat 1
(a) Tiket sebagai bukti dari kontrak

Tiket merupakan bukti dari kontrak antara maskapai dengan penumpang yang namany tertera di tiket. Maskapai akan menyediakan bawaan hanya kepada penumpang yang memegang tiket, atau memegang, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh agen resmi. Tiket selamanya menjadi barang atau property dari maskapai yang mengeluarkan. Kondisi dari kontrak yang termasuk di dalam tiket adalah ringkasan dari beberapa ketentuan dari kondisi pembawa.

(b) Keperluan untuk tiket

Selain dengan tiket elektronik, seseorang tidak berhak untuk naik ke pesawat asalkan orang tersebut memperlihatkan tiket yang berlaku dan dikeluarkan sesuai dengan peraturan maskapai dan termasuk kupon penerbangan untuk penerbangan tersebut dan semua kupon yang tidak digunakan dan kupon penumpang. Penumpang juga tidak diizinkan untuk naik ke pesawat jika tiket yng diperlihatkan sobek-sobek atau sudah digunakan di tempat lain selain oleh maskapai atau agen resmi. Untuk kasus tiket elektronik, seseorang tidak diizinkan untuk naik pesawat asalkan orang tersebut menyediakan identitas yang jelas dan memiliki tiket yang berlaku dan dikeluarkan sesuai dengan peraturan maskapai dan terdapat di dalam data maskapai.

(c) Kehilangan tiket, dan lain lain.

Jika ada kasus kehilangan atau tiket yang robek, atau hilang sebagian, atau tidak adanya tiket yang mengandung kupon penumpang dan semua kupon yang tidak dipakai, maskapai dengan permintaan dari penumpang dan peraturan maskapai dapat mengganti tiket tersebut dengan mengeluarkan tiket baru dengan struk sebagai bukti kepuasan terhadap maskapai bahwa tiket yang berlaku untuk penerbangan yang dipertanyakan sudah dikeluarkan, dengan pengertian terhadap penumpang bahwa mungkin ada biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada maskapai sebagai biaya untuk tiket baru untuk tiket yang hilang atau kupon penerbangan yang hilang yang digunakan oleh seseorang, atau yang pengembaliannya diberikan kepada seseorang.

(d) Tiket tidak dapat dipindahtangankan

Sebuah tiket tidak dapat dipindahtangankan. Jika orang lain selain pemegang tiket ingin bepergian dengan tiket pemegang tiket atau diberikan pengembalian, maskapai tidak seharusnya memberikan tiket tersebut kepada orang lain itu, ataupun membuat pengembalian. Jika seseorang selain pemegang tiket memiliki tiket atau meminta pengembalian, maskapai tidak seharusnya memberikan pengembalian kepada orang yang memperlihatkan tiket tersebut.

Lebih lanjutnya, jika tiket tersebut digunakan oleh orang lain selain penumpang yang sesungguhnya, dengan atau tanpa pengetahuan dari orang sesungguhnya, maskapai tidak bertanggung jawab atas kematian atau kecelakaan atau penundaan jika terdapat kecelakaan, kehilangan, atau kehancuran terhadap bagasi dari orang tersebut atau barang pribadi dari kegunaannya.

(e) Pergantian atas permintaan penumpang

Pergantian atas permintaan dari penumpang akan disesuaikan dengan peraturan maskapai.

Ayat 2
(a) Masa berlaku

Tiket berlaku Selma satu tahun dari tanggal pengumuman perjalanan, atau jika tidak ada bagian tiket yang digunakan, dari tanggal pengeluaran, kecuali jika tiket tersbut dikeluakan berdasarkan kondisi harga special.

(b) Perpanjangan masa berlaku

Jika seorang penumpang dilarang untuk berjalan-jalan di dalam masa waktu tiket karena maskapai:

1. Membatalkan penerbangan dimana penumpang telah memesan
2. Menghiraukan perhentian yang dijadwalkan, di posisi keberangkatan penumpang, tempat tujuan atau perhentian, atau
3. Gagal untuk mengoperasikan penerbangan sesuai dengan jadwal; atau
4. Menyebabkan penumpang untuk kehilangan/ketinggalan pesawatnya; atau
5. Mengganti pelayanan kelas yng berbeda; atau
6. Tidak dapat menyediakan tempat yang sebelumnya telah dipesan; berlakunya tiket penumpang seperti itu akan diperpanjang sampai penerbangan maskapai pertama dimana tempat atau pelayanan kelas yang diminta dan telah dibayar tersedia.

(c) Ketika penumpang dengan tiket harga normal, atau tiket harga special yang memiliki validitas yang sama dengan tiket harga normal, dilarang untuk bepergian dalm waktu masa validitas dari tiketnya karena pada waktu yang sama penumpang tersebut memiliki permintaan sementara maskapai tidak dapat menyediakan tempat yang diminta dalam penerbangan tersebut, masa berlaku tiket dari penumpang tersebut akan diperpanjang sampai penerbangan pertama maskapai tersebut menyediakan pelayanan kelas yang sama dengan harga yang sudah dibayarkan.

Ayat 3 Sekuen Kupon

(a) Maskapai akan memberikan kupon penerbangan, atau jika tiketnya merupakan tiket elektronik, kupon elektronik, hanya menurut sekuen dari tempat keberangkatan seperti yang tertulis di tiket.

(b) Tiket mungkin tidak berlaku dan maskapai mungkin tidak memberikan tiket penumpang jika kupon penerbangan pertama, atau di dalam kasus tiket elektronik, kupon elektronik, untuk perjalanan internasional telah digunakan dan penumpang memulai perjalanannya pada tempat perhentian manapun atau tempat perhentian yang disetujui.

(c) Setiap kupon tiket, atau dalam kasus tiket elektronik, kupon elektronik, akan diterima di kelas yang telah disebutkan pada tanggal dan penerbangan untuk akomodasi yang telah dipesan. Ketika kupon penerbangan, atau dalam kasus tiket elektronik, kupon elektronik, dikeluarkan tanpa pemesanan telah dijelaskan, tempat akan dipesan untuk aplikasi sesuai dengan kondisi untuk harga yang sesuai dan ketersediaan tempat pada penerbangan.

(d) Ketika dapat diaplikasikan, kupon penumpang dan semua kupon yang tidak digunakan dan sebelumnya tidak diserahkan kepada maskapai seharusnya dipegang oleh penumpang sepanjang perjalanan dan seharusnya diproduksi dan kupon penerbangan yang dapat diaplikasikan diserahkan kepada maskapai atas permintaan maskapai.

(e) Jika penumpang gagal atau telah gagal menggunakan kupon penerbangan, atau dalam kasus tiket elektronik, kupon elektronik, dengan sekuen, maskapai berhak untuk menghitung kembali harga sesuai dengan peraturan maskapai untuk penggunaan dari kupon yang dikatakan dan penumpang bertanggung jawab untuk membayar maskapai perbedaan antara harga hitung ulang dengan harga yang telah dibayar sebelumnya.

Ayat 4 Nama dan Alamat Maskapai

Nama maskapai mungkin disingkat di tiket. Alamat maskapai seharusnya ditulis dengan bandara keberangkatan yang diperlihatkan berseberangan dengan singkatan pertama dari nama maskapai dalam kotak “MASKAPAI” di tiket, atau jika tiket elektronik, diindikasikan untuk segmen penerbangan pertama dalam jadwal perjalanan.

PERHENTIAN

Perhentian mungkin diizinkan di tempat-tempatyang telah disetujui setelah diatur dengan maskapai dan dituliskan di tiket, dan sesuai dengan keperluan pemerintah, peraturan maskapai dan table waktu maskapai. Biaya tambahan untuk pemberhentian akan dibyar sesuai dengan ketentuan yang tertulis di peraturan maskapai.

HARGA DAN BIAYA

Ayat 1 Umum

(a) Biaya berlaku hanya untuk bawaan dari bandara di tempat asal ke bandara tempat tujuan. Biaya tidak termasuk transportasi dasar antara bandara dan antara bandara dengan pusat kota, kecuali jika peraturan maskapai menyediakan transportasi dasar seperti itu akan disediakan tanp biaya tambahan.

(b) Makanan yang disajikan di pesawat akan diberikan tanpa biaya kecuali hal lain dijelaskan di peraturan maskapai. Makanan selain makanan yang tidak disajikan di pesawat tidak termasuk di dalam biaya atau harga dan dibayarkan oleh penumpang kecuali diberitakan di dalm peraturan maskapai.

Ayat 2 Harga yang berlaku

Harga berlaku untuk maskapai yang diperintahkan oleh kondisi yang dipublikasikan atas nama maskapai atau, jika tidak dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan di peraturan maskapai. Sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan peraturan maskapai, harga yang berlaku adalah harga untuk penerbangan atau penerbangan yang dimulai pada tanggal pemberitahuan dari maskapai yang ditutupi oleh tiket kupon penerbangan pertama, atau dalam kasus tiket elektronik, seperti yang diindikasikan dengan segmen penerbangan pertama di dalam jadwal perjalanan. Ketika jumlah yang dikumpulkan tidak sesuai dengan harga berlaku, perbedaanya harus dibayar oleh penumpang, atau, dalam kasus yang memungkinkan, dikembalikan oleh maskapai, sesuai dengan peraturan maskapai.


Ayat 3 Harga yang diutamakan

Jika tidak diberitahukan oleh peraturan maskapai, hrga yang dipublikasikan diutamakan atas harga kombinasi dari harga menengah yang berlaku untuk kelas pelayanan yang sama antara titik yang sama melalui rute yang sama.

Ayat 4 Rute

Jika tidak diberitahukan oleh peraturan maskapai, harga tersebut berlaku hanya untuk rute yang telah dipublikasikan dalam sambungan. Jika terdapat lebih dari satu rute untuk harga yang sama, penumpang dapat memilih rutenya sebelum membeli tiket. Jika rute tidak dipilih, maskapai dapat menentukan rutenya.

Ayat 5 Pajak dan Biaya

Segala bentuk pajak dan biaya yang diberikan oleh pemerintah atau oleh petugas lokal atau petugas lainnya, atau oleh petugas bandara, dengan penghargaan terhadap penumpang atau penggunaan pelayanandan fasilitas penumpang akan dikenakan biaya tambahan terhadap biaya yang dipublikasikan dan harus dibayar oleh penumpang, kecuali hal lain disebukan sesuai dengan peraturan maskapa

Ayat 6 Mata uang

Sesuai dengan hukum yang berlaku, biaya dan harga seharusnya dibayarkan dengan mata uang yang diterima oleh maskapai. Ketika pembayaran dilakukan menggunakan mata uang berbeda dengan mata uang yang dipublikasikan, transaksi tersebut akan dibut dengn nilai tukar yang ditentukan oleh maskapai dan patut untuk diperiksa pada kantor maskapai yang berhubungan.

RESERVASI

Ayat 1 Keperluan pemesanan

(a) Reservasi tidak dikonfirmasi sampai

• Pemesanan tersebut dimasukkan dengan kupon yang benar, atau dalam kasus tiket elektronik, kupon elektronik, oleh maskapai atau agen resmi.

• Sudah dengan sah dikeluarkan untuk penumpang, atau dalam kasus tiket elektronik, sudah dimasukkan ke dalam data maskapai.

• Penumpang telah membayar tiketnya (atau membuat pengaturan kredit dengan maskapai) dalam batas waktu tiket yng dijelaskan di peraturan maskapai. Pemesanan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut dapat dibatalkan oleh maskapai setiap waktu tanpa pemberitahuan.

(b) Seperti yang ada di dalam peraturan maskapai, beberapa harga mungkin memiliki kondisi yang membatasi hak peumpang untuk mengganti atau membatalkan pemesanan.


Ayat 2 Data Pribadi

Penumpang sadar bahwa data pribadi diberikan kepada maskapai untuk keperluan pemesanan, mendapatkan pelayanan, membantu imigrasi dan keperluan masuk, dan membuat data tersedia kepada agen pemerintah yang berada di luar kendali dari maskapai.

Untuk tujuan penumpang mengizinkan maskapai untuk mempertahankan data tersebut dan untuk mengubahnya ke kantornya sendiri, maskapai lainnya atau penyedia pelayanan seperti itu, di negara manapun mereka dapat disimpan. Tolong dicatat bahwa peraturan pemerintah mungkin mewajibkan kami untuk menyediakan informasi atau mengakses data pelanggan.

Ayat 3 Tempat duduk

Maskapai tidak menjamin untuk menyediakan tempat duduk khusus di dalam pesawat dan penumpang setuju untuk menerima tempat duduk manapun yang mungkin diberikan untuk kelas pelayanan yang telah dibeli.

Ayat 4 Biaya pelayanan, sesuai dengan peraturan pemerintah, mungkin harus dibayarkan oleh penumpang yang gagal untuk mengisi tempat duduk yang telah dipesan atau membatalkan pemesanan dalam batas waktu pembatalan yang dijelaskan dalam peraturan maskapai.

Ayat 5 Pengeluaran Komunikasi

Penumpang akan dikenakan biaya komunikasi yang dibuat dengan bersamaan dengan pemesanannya atau perjalanannya dan ditanggung oleh maskapai sebagai hasil dari permintaan penumpang, selain biaya pengeluaran komunikasi yang terjadi untuk mengamankan pemesanan aslinya dalam penerbangan.

Ayat 6 Konfirmasi ulang dari pemesanan

Pemesanan ke depan atau pemesanan yang dikembalikan sesuai dengan keperluan akan di konfirmasi ulang menurut dan dengan batas waktu yang dijelaskan di peraturan maskapai. Kegagalan untuk mematuhi kepeluan tersebut akan menghasilkan pembatalan dari pemesanan ke depan atau pemesanan yang dikembalikan.

Ayat 7 Pembatalan dari pemesanan ke depan oleh maskapai

Jika penumpang tidak menggunakan reservasi atau pemesanan dan gagal untuk memberitahukan maskapai, maskapai aan membatalkan atau meminta pembatalan untuk reservasi atau pemesanan ke depan atau pemesanan yang dikembalikan.

Ayat 8 Penumpang yang tidak hadir

Penumpang yang memiliki pemesanan yang telah dikonfirmasi dan idak hadir sebelum waktu yang telah dijelaskan untuk check-in akan disebut sebagai tidak hadir dan tidak ada tanggung jawab yang akan diberikan. Penumpang akan diterima untuk melakukan perjalanan hanya jika terdapat kursi tersedia di penerbagan berikutnya. Menurut peraturan maskapai, terdapat biaya tidak hadir.

Ayat 9 Waktu Check In

Waktu yang ditunjukan di tiket adalah waktu keberangktan dari penerbangan Anda. Penumpang seharusnya memberikan waktu yang cukup untuk mlngkapi semua formalitas dan disarankan untuk tiba di bandara paling sedikit dua jam sebelum keberangkatan. Loket kami biasanya tutup 30 menit sebelum keberangkatan dan penumpang yang tiba setelah waktu ini mungkin tidak diterima untuk melakukan perjalanan dan tidak ada tangung jawab dari maskapai.

CHECK-IN

Penumpag seharusya datang di lokas check-in maskapai dan pintu keberangatan dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan formalitas pemerintah dan prosedur keberangkatan tidak terlambat dari waktu yang telah ditentukan oleh maskapai. Jika penumpang gagal untuk tiba tepat waktu di lokasi maskapai atau gerbang keberangkatan atau terlihat tidak siap untuk melaukan perjalanan, maskapai mungkin membatalkan tempat yang dipesan untuk penumang tersebut da tidak akan menunda penerbangan. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kehilangan biaya penumpang yang gagal mengikuti ketentuan yang terdapat di artikel.

PENOLAKAN DAN PEMBATASAN UNTUK BAWAAN

Ayat 1 Hak untuk menolak bawaan

Maskapai mungkin menolak membawa penumpang atau bagasi penumpang demi alasan keamanan atau jika, dalam kasus yang beralasan, maskapai memutuskan bahwa: (a) Tindakan seperti itu perlu untuk disesuaikan dengan hukum, peraturan, atau perintah yang berlaku dari suatu provinsi atau negara untuk diterbangkan dari, menuju atau melewati, atau (b) Perlakuan, usia, atau mental atau fisik dari penumpang memerlukan

1. Memerlukan bantuan khusus dari maskapai, atau


2. Menyebabkan ketidaknyamanan atau membuat dirinya sendiri bertentangan dengan penumpang lainnya, atau

3. Mengikutsertakan resiko yang berbahaya untuk dirinya sendiri atau

Orang lain atau untuk properti. Aksi seperti itu diperlukan karena penumpang telah gagal mengikuti instruksi dari maskapai; atau (c) Penumpang menolak untuk melewati pemeriksaan keamanan; atau (d) Biaya yang berlaku atau pajak yang harus dibayarkan belum dibayarkan, atau pengaturan kredit yang disetujui antara maskapai dan penumpang (atau orang yang membayar tiket) tidak disetujui;

(e) Penumpang

1. Tidak hadir dengan dokumen lengkap, atau
2. Mencoba untuk masuk ke negara selagi transit, atau

3. Menghancurkan dokumentasinya selama penerbangan
4. Tidak menyerahkan dokumen perjalanan untuk ditahan oleh petugas penerbangan; menentang struk, ketika diminta oleh maskapai, atau

5. Tidak memegang dokumentasi yang berlaku untuk masuk ke tempat tujuan; atau

(f) Tiket

1. Memiliki tiket secara tidak legal atau telah membeli tiket dari pihak lain selain maskapai pengeluar atau agen resmi, atau
2. Telah dilaporkan sebagai barang hilang atau dicuri, atau
3. Tiket palsu, atau

4. Kupon penerbangan atau elektronik telah diubah oleh orang lain selain maskapai atau agen resmi, atau dalam kasus kupon penerbangan, telah rusak, dan maskapai memiliki hak untuk menahan tiket seperti itu; atau (g) ) Orang yang memberikan tiket tidak dapat membuktikan bahwa dialah orang yang namanya tertera di atas tiket. Maskapai memiliki hak untuk menahan tiket seperti itu atau (h)orang tersebut mendapatkan peringatan larangan dan orang tersebut telah memesan tiket ketika diberikan larangan.

Begitu pemberitahuan larangan telah diberikan kepada orang tersebut, dia tidak diperbolehkan untuk membeli tiket atau mengizinkan orang lain untuk membeli tiket untuknya. Maskapai akan menolak membawa orang tersebut jika dia mencoba berjalan-jalan ketika ia memiliki pemberitahuan larangan dan dia berhak atas pengembalian sukarela. Pemberitahuan larangan akan menjelaskan masa belaku larangan tersebut.

Ayat 2 Syarat ketika pembawaan ditolak

Syarat penumpang untuk penolakan bawaan menurut paragraf 1 dengan alasan keamanan atau alasan aapun yang dijelaskan di paragraf tambahan 1(a), 1(b), 1(c), 1(d), 1(e), atau 1(f) seharusnya dipulihkan dengan nilai pengembalian dari tiket yang tidak digunakan, menurut artikel 11 paragraf 3, adalah sesuatu yang berhak untuk dikenakan biaya tambahan untuk paragraf tambahan 1(b) (2) atau 1(c). Kecuali seperti yang diberikan di paragraf, maskapai tidak bertanggung jawab terhadap seseorang untuk pengembalian atau kehilangan atau pengeluaran apapun yang muncul dari penolakan dari pembawaan di paragraf 1, baik muncul melalui gugatan, kontrak, ataupun apapun.

Ayat 3 Batasan barang bawaan.

Menurut perturan maskapai, pembawaan untuk anak-anak, seseorang yang kurang mampu, wanita hamil, atau seseorang yang sakit akan disesuaikan dengan pengaturan dengan maskapai. 


BAGASI

Ayat 1 Barang-barang yang tidak diperbolehkan di dalam bagasi

(a) Penumpang tidak boleh membawa barang-barang di bawah ini:

• Barang-barang yang tidak termasuk sebagai bagasi sesuai dengan artikel 1 paragraf 1 adalah;

• Barang yang memiliki kecenderungan membahayakan pesawat, seperti ledakan, gas yang dikompres, korosif, radio aktif atau material magnetik, material yang mudah menyala, zat beracun, menyerang, atau yang membahayakan, cairan (selain cairan di bagasi yang tidak di-cek untuk kegunaan pribadi selama perjalanan), atau benda-benda yang tertera dalam peraturan barang

• Barang berbahaya dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), dan peraturan maskapai;
• Barang yang menurut opini dari maskapai tidak cukup karena berat, ukuran, atau karakter, seperti mudah pecah atau mudah hancur atau busuk seperti binatang, kecuali seperti yang telah dijelaskan di paragraf 10 dari artikel ini.
• Barang bawaan yang dilarang oleh hukum berlaku, peraturan, atau perintah untuk terbang dari, ke atau melalui;

(b) Penumpang memiliki, atau bagasinya terdapat mesiu, ia harus memperlihatkannya untuk pemeriksaan kepada maskapai sebelum pengumuman untuk pembawaan. Jika maskapa menerima barang seperti itu untuk dibawa, barang-barang tersebut mungkin perlu dibawa oleh maskapai sampai penumpang tiba di bandara tujuan.

(c) Penumpang seharusnya tidak mengikutsertakan barang pecah belah atau barang yang mudah hancur, uang, perhiasan, metal yang mahal atau berharga, peralatan makan, dokume penting, sekuritas, dan dokumen penting lainnya seperti passport dan dokumen identifikasi lainnya, contoh, obat-obatan di dalam bagasi yang di-cek.

(d) Beberapa negara telah mengimplementasikan peraturan atau pembatasan untuk bawaan cairan dan gel sesuai dengan peraturan baru yang ditetapkan oleh ICAO. Untuk informasi lebih lanjut tentang pembatasan yang diberlakukan di beberapa negara, tolong periksa dengan kantor maskapai.

(e) Jika barang-barang yang berada di paragraf tambahan (a) atau (b) dari paragraf ini dibawa, baik mereka dilrang atau tidak dari pembawaan sebagai bagasi, pembawa akan dikenakan denda, pembatasan dari tanggung jawab dan ketentuan lainnya dari kondisi yang berlaku untuk pembawaan.

Artikel yang boleh dibawa secara gratis selain ketentuan bagasi yang diperbolehkan (sesuai ketentuan peraturan keamanan yang berlaku) adalah:

• Jaket, bungkus tau selimut

 • Pyung atau tongkat pembantu jalan
• Tas tangan perempuan, buku kantong perempuan, atau dompet perempuan
• Bahan bacaan yang cukup untuk perjalanan
• Kamera kecil dan/atau sepasang kaca pembesar
• Makanan bayi untuk dimakan selama penerbangan dan keranjang bayi
• Kursi roda dan /atau sepasang tongkat pembantu jalan
• Penjepit atau peralatan prostetik lainnya untuk Anda gunakan dimana Anda bergantung kepada benda-benda tersebut

Ayat 2 Hak untuk menolak pembawaan

(a) Maskapai mungkin menolak bawaan seperti bagasi dan barang-barang yang dijelaskan di paragraf 1 dari artikel ini seperti yang dilarang untuk dibawa sebagai bagasi dan mungkin menolak barang bawaan yang ditemukan lainnya.

(b) Maskapai mungkin menolak untuk membawa bagasi karena ukurannya, bentuknya, beratnya, atau karakternya.

(c) Selain pengaturan yang telah disepakati dengan maskapai, maskapai mungkin membawa bagasi penerbangan berikutnya yang merupakan kelebihan dari batas gratis yang berlaku.

(d) Maskapai mungkin menolak untuk menerima bagasi untuk di-cek asalkan bagasi tersebut dengan benar terbungkus di dalam koper atau tempat lainnya untuk meyakinkan keamanan dengan perawatan yang biasa.

Ayat 3 Hak Pencarian

Untuk alasan keamanan, maskapai mungkin meminta penumpang untuk diperiksa berhubungan dengan dirinya dan juga bagasinya, dan mungkin telah memeriksa bagasi penumpang ketika penumpang tidak ada, dengan tujuan untuk mengetahui apakah di bagasinya terdapat barang-barang yang disebutkan di paragraf 1a di atas atau senjata atau munisi yang belum diperlihatkan kepada maskapai sesuai dengan paragraf 1b di atas.

Jika penumpang tidak bersedia untuk bekerja sama dengan permintaan tersebut, maskapai mungkin menolak untuk membawa penumpang atau bagasi dan syarat khusus melawan maskapai untuk penumpang yang menolak seharusnya mendapatkan pengembalian yang dihitung sesuai dengan artikel 11 paragraf 3.

Ayat 4 Bagasi yang di-cek

(a) Ketika pengiriman menuju maskapai untuk diperiksa, maskapai harus bertanggung jawab dan mengeluarkan label identifikasi untuk setiap bagasi yang diperiksa.

(b) Jika bagasi tidak memiliki nama, inisial, atau identifikasi lainnya, penumpang seharusnya melengkapi identifikasi tersebut sebelum diterima.

(c) Bagasi yang diperiksa akan dibawa menggunakan pesawat yang sama dengan pesawat yang digunakan penumpang, kecuali maskapai memutuskan ini tidak dapat dilakukan, atau karena keterbatasan tempat, dalam kasus ini maskapai akan membawa bagasi yang diperiksa menggunakan pesawat berikutnya dimana terdapat tempat yang tersedia.

Ayat 5 Bagasi gratis

Penumpang dapt membawa bagasi dengan gratis sesuai dengan yang dijelaskan dan sesuai dengan kondisi dan pembatasan dari peraturan maskapai. Dimana dua atau lebih penumpang, berjalan-jalan sebagai satu pihak menuju tujuan umum atau titik perhentian menggunakan pesawat yang sama, memperlihatkan mereka sendiri dan bagasi mereka untuk bepergian pada waktu dan tempat yang sama, mereka mungkin diizinkan untuk bagasi gratis sesuai dengan total kombinasi dari bagasi gratis masing-masing.

Bagasi gratis untuk bagasi yang diperiksa untuk orang dewasa dan anak-anak usia 2 tahun ke atas adalah:
- Kelas bisnis 30 kg

- Kelas ekonomi 20 kg

Ayat 6 Bagasi lebih

Penumpang harus membayar biaya untuk kelebihan bagasi dari bagasi gratis yang diberikan sesuai dengan harga yang ditentukan di dalam peraturan maskapai. 



Ayat 7 Bagai yang tidak diperiksa (di-cek)

(a) Bagasi yang penumpang bawa ke dalam pesawat harus masuk dan cukup disimpan di bawah kursi depan penumpang atau di tempat yang disediakan. Barang yang menurut maskapai terlalu berat atau terllu besar tidak diizinkan berada di dalam kabin.

(b) Barang yang tidak sesuai untuk dibawa di dalam kabin (seperti alat musik yang lembut dan sebagainya hanya akan diterima untuk dibawa di dalam kabin jika pemberitahuan sudah diinformasikan terlebih dahulu dan diizinkan oleh maskapai. Transportasi barang seperti itu mungkin terkena biaya yang diberikan secara terpisah.

Ayat 8 Pengumpulan dan pengiriman bagasi

(a) Penumpang seharusnya mengumpulkan bagasinya sesegera mungkin ketika bagasinya tersedia untuk pengambilan di tujuannya atau di tempat perhentiannya.

(b) Maskapai harus mengirimkan bagasi yang diperiksa kepada pembawa pemeriksa bagasi setelah pembayaran semua total yang belum dibayar kepada maskapai sesuai dengan kontrak maskapai. Maskapai tidak memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembawa bagasi yang diperiksa bertugas untuk pengiriman bagasi dan maskapai tidak bertanggung jawab untuk kehilangan, kerusakan, atau pengeluaran yang terjadi karena kegagalan pemastian. Pengiriman bagasi akan dibuat di tempat tujuan yang ditunjukkan di pemeriksaan bagasi.

(c) Jika seseorang mengatakan bahwa bagasinya tidak dapat melakukan pemeriksaan bagasi dan mengidentifikasikan bagasinya dengan label identifikasi, maskapai akan mengirimkan bagasinya kepada orang tersebut hanya dengan kondisi yang dia ciptakan untuk kepuasan maskapai, dan diperlukan oleh maskapai, orang tersebut harus menyediakan keamanan yang cukup untuk ganti rugi maskapai untuk segala kehilangan, kerusakan, atau pengeluaran yang mungkin terjadi oleh maskaai karena pengiriman.

(d) Penerimaan bagasi oleh pembawa pemeriksa bagasi tanpa keluhan pada saat pengiriman adalah bukti bahwa bagasi telah dikirimkan dalam keadaan yang baik dan sesuai dengan kontrak bawaan.

Ayat 9 Binatang

(a) Binatang seperti anjing, kucing, burung, dan binatang lainnya, jika dikandangi dengan benar dan ditemani dengan kesehatan yang baik serta sertifikat vaksinasi, surat izin masuk, dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh negara masuk atau transit, dengan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap maskapai, diterima untuk dibawa, sesuai dengan peraturan maskapai.

(b) Jika diterima sebagai bagasi, binatang, bersamaan dengan kandang dan makanan yang dibawa, tidak seharusnya dimsukkan ke dalam bagasi gratis yang didapat penumpang tetapi termasuk ke dalam kelebihan bagasi, dimana penumpang harus membayar harga atau biaya yang berlaku.

(c) Anjing pemandu yang menemani penumpang dengan kekurangan penglihatan/ pendengaran bersama dengan kandang dan makanannya, akan dibawa dengan biaya gratis sebagai tambahan dari bagasi gratis normal, sesuai dengan peraturan maskapai.

(d) Penerimaan untuk pembawaan binatang adalah sesuai kondisi dimana penumpang menerima tanggung jawab penuh untuk binatangnya. Maskapai tidak bertanggung jawab atas cedera atau kehilangan, penundaan, sakit atau kematian dari binatang tersebut dalam kasus bahwa binatang tersebut ditolak untuk masuk atau melewati suatu nega

JADWAL, PEMBATALAN PENERBANGAN ATAU PERUBAHAN JADWAL

Ayat 1 Waktu dan Jadwal tidak dijamin

Karena lokasi geografi dan tantangan operasi di Bandara Paro di Bhutan yang benar-benar bergantung terhadap keadaan cuaca, maskapai yang selalu mencoba untuk mempertahankan jadwal aslinya, tetapi karena keadaan di luar kendali dan hanya satu-satunya maskapai yang melakukan penerbangan masuk dan keluar Paro, penumpang diharapkan membaca dan mengerti peraturan dan kondisi di artikel 10 ini.

(a) Maskapai mencoba sebisa mungkin untuk membawa penumpang dan bagasinya dengan pengiriman yang masuk akal. Waktu yang ditunjukkan di tiket, tabel waktu atau dimanapun tidak dijamin dan tidak membuat bagian dari kontrak dari bawaan dan maskapai tidk memegang tanggung jawab untuk hubungannya.

(b) Jadwal adalah sesuatu yang dapat diganti tanpa pemberitahuan. Ketika situasinya mengharuskan, maskapai dapat mengganti atau menghiraukan tempt perhentian yang tertulis di tiket atau di jadwal dan mungkin tanpa pemberitahuan menggantikan maskapai.

(c) Maskapai tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan di jadwal waktu atau jadwal lainnya yang dipublikasikan atau di dalam pernyataan ata perwakilan yang dibuat oleh pegawai, agen, atau perwakilan maskapai pada tanggal atau waktu keberangkatan ata kedatangan atau ketika operasi penerbangan.

Ayat 2 Pembatalan, perubahan jadwal, dll

(a) Kekacauan karena cuaca jika maskapai membatalkan, menghilangkan, mengalihkan,atau menunda suatu penerbangan, dan tidak dapat memberikan tempat yang sebelumnya telah dikonfirmasi, gagal menghentikan penumpang pada tempat perhentian atau tempat tujuan, atau menyebabkan penumpang kehilangan penerbangn sambungan yang telah dipesan, maskaai harus, dengan pertimbangan untuk penumpang melakukan:

• Membawa penumpang pada pelayanan terjadwal lainnya dimana tempat tersedia; atau

• Mengganti rute penumpang ke tempat tujuan tertera di tiket menggunakan pelayanan terjadwalnya sendiri atau pelayanan terjadwal dari maskapai lainnya, atau menggunakan transportasi lainnya. Tidak ada biaya tambahan yang akan dikenakan untuk pengaturan ulang rute yang melibatkan maskapai lain yang akan dibantu dan penumpang bertanggung jawab atas biaya tambahan dari maskapai lainnya.

• Membuat pengembalian sesuai dengan ketentuan pada artike 11 paragraf 3.nyediakan akomodasi hotel satu malam beserta makanan untuk memberikan kesempatan kepada penumpang untung terbang menggunakan penerbangan berikutnya yang tersedia.

(b) Gangguan karena teknik.

Jika maskapai membatalkan, menghilangkan, mengalihkan, atau menunda penerbangan karena alasan teknis dan tidak dapat memberikan tempat sebelumnya yang telah dikonfirmasi, gagal untuk menghentikan penumpang pada tempat perhentian atau tempat tujuan, atau menyebabkan penumpang kehilangan penerbangan sambungan dimana ia telah memesan, maskapai harus, dengan konsiderasi untuk keinginan penumpang melakukan salah satu dari hal di bawah ini:

• Membawa penumpang pada pelayanan terjadwal lainnya dimana tempat tersedia; atau

• Mengganti rute penumpang ke tempat tujuan tertera di tiket menggunakan pelayanan terjadwalnya sendiri atau pelayanan terjadwal dari maskapai lainnya, atau menggunakan transportasi lainnya.

• Untuk gangguan teknis yang menyebabkan penundaan kurang dari 24 jam, total dari harga, biaya kelebihan bagasi, dan biaya pelayanan lainnya untuk rute yang diperbaiki jika lebih tinggi dari nilai pengembalian tiket, biaya tambahan yang berlaku untuk pengalihan rute yang melibatkan maskapai lainnya tidak akan ditanggung oleh maskapai dan penumpang bertanggung jawab untuk biaya tambahan untuk maskapai lainnya; atau

• Jika gangguan teknis menghasilkan penundaan lebih dari 24 jam, biaya pengalihan rute atau biaya pelayanan yang berlaku untuk rute yang diperbaiki lebih tinggi dari nilai pengembalian tiket, maskapai tidak boleh menarik biaya tambahan dari penumpang, dan harus mengembalikan perbedaannya jika harga dan harga untuk rute yang diperbaiki lebih rendah; atau

• Maskapai akan menyediakan akomodasi hotel satu malam beserta makanan untuk memberikan kesempatan kepada penumpang untung terbang menggunakan penerbangan berikutnya yang tersedia; atau- membuat pengembalian menurut ketentuan dari artikel 11 paragraf 3.

(c) Disruption due to Schedule Change


Gangguan karena pergantian jadwal ketika keadaan memerlukan, maskapai tanpa pemberitahuan dapat menganti jadwal, membatalkan, menghilangkan, mengalihkan, atau menunda suatu penerbangan, mengganti dengan pesawat yang berbeda tipe, atau menghiraukan tempat perhentian atau tempat tujuan. Jika kejadian ini terjadi, maskapai harus membawa, mengganti rute, atau membuat pengembalian menurut paragraf tambahan sebelumnya (b, poin 3 sampai 6) dan harus tanpa tanggung jawab lebih jauh terhadap penumpang.

(d) Disruption due to Load Penalty


. Gangguan karena penalti muatan jika keadaan seperti pembatasan berat pesawat dan kapasitas tempat duduk akan berlebih, maskapai harus memutuskan dengan masuk akal penumpang atau barag mana yang akan dibawa. Dalam keadaan seperti itu, maskapai harus membawa, mengatur ulang rute, atau membuat pengembalian kepada penumpang yang terkena dampak disesuaikan dengan paragraf (b, poin 3 sampai 6) di atas dan tidak menanggung tanggung jawab lebih lanjut terhadap penumpang.

PENGEMBALIAN

Ayat 1 Umum

Kegagalan maskapai untuk membawa sesuai dengan kontrak bawaan, atau ketika penumpang meminta perubahan secara sukarela, pengembalian untuk tiket yang tidak digunakan ata bagiannya harus dibuat oleh maskapai sesuai dengan artikel ini dan juga disesuaikan dengan peraturan maskapai.

Ayat 2 Pemberian pengembalian

(a) Kecuali selanjutnya dijelaskan pada artikel ini, maskapai harus memberikan pengembalian kepada orang yang namanya tertera di tiket, atau kepada orang yang telah membayar tiket dengan pembuktian yang memuaskan.

(b) Jika tiket telah dibayar oleh orang lain yang namanya tidak tertulis di tiket, dan maskapai mengindikasikan bahwa terdapat pengembalian dari tiket, maskapai harus membuat pengembalian hanya kepada orang yang membayar tiket atau kepada orang yang diminta oleh pembayar.

(c) Kecuali dalam kasus tiket hilang, pengembalian hanya akan diberikan dengan menyerahkan kupon penumpang atau struk penumpang dan menyerahkan semua kupon penerbangan yang tidak digunakan.

(d) Pengembalian yang diberikan kepada seseorang yang menunjukkan kupon penumpang atau struk penumpang dan semua kupon penerbangan yang tidak digunakan dan menyatakan bahwa dialah orang yang akan menerima pengembalian menurut paragraf tambahan (a) atau (b) dari paragraf ini dianggap pengembalian yang tepat dan harus membebaskan maskapai dari tanggung jawab dan keluhan lebih lanjut untuk pengembalian dari orang manapun.

Ayat 3 Pengembalian Paksa

Jika maskapai menolak pembawaan menurut artikel 8 paragraf 1 (sesuai ketentuan artikel 8 paragraf 2) atau menurut artikel 9 paragraf 3, atau dalam kejadian yang tertulis di artikel 10 paragraf 2, jumlah nilai pengembalian harus dihitung sesuai dengan peraturan maskapai berhubungan dengan pengembalian yang dideskripsikan sebagai “pengembalian paksa”. Maskapai akan lebih lanjut mengembalikan pengeluaran komunikasi yang telah dibayar oleh penumpang sesuai dengan artikel 6 paragraf 5.

Ayat 4 Pengembalian sukarela

Jika penumpang berharap pengembalian dari tiketnya dengan alasan selain yang tertulis di paragraf 3, jumlah nilai pengembalian harus dihitung sesuai dengan peraturan maskapai mengenai pengembalian berdasarkan periode khusus yang dideskripsikan dalam ‘tarif manual’.

Ayat 5 Pengembalian tiket hilang

Jika tiket atau bagiannya hilang, pengembalian akan diberikan dengan bukti kehilangan kepada maskapai dan disertai pembayaran biaya pelayanan yang berlaku, sesuai kondisi:

• Bahwa tiket yang hilang, atau bagiannya, belum digunakan, sebelumnya dikembalikan atau dipindahkan

• Bahwa orang yang menerima pengembalian, dalam bentuk yang dijelaskan oleh maskapai, untuk membayar kepada maskapai sejumlah uang yang dikembalikan jika tiket yang hilang atau bagiannya digunakan oleh seseorang atau pengembaliannya dibuat kepada orang yang memiliki tiket.

Ayat 6 Hak untuk menolak pengembalian

(a) Maskapai mungkin menolak pengembalian jika aplikasi dibuat lebih lambat dari tiga bulan setelah tiket kadaluarsa. (b) bMaskapai mungkin menolak pengembalian tiket yang telah diperlihatkan kepada maskapai atau petugas pemerintah sebagai niat untuk pergi dari, kecuali penumpang tersebut meyakinkan maskapai bahwa ia memiliki izin untuk tetap tinggal di negara atau dia akan meninggalkan menggunakan maskapai lain atau transportasi lainnya.

Ayat 7 Mata uang

Semua pengembalian akan disesuaikan menurut hukum pemerintah, peraturan dan perintah dari negara yang mengeluarkan tiket dan negara dimana pengembalian dibuat. Pengembalian akan dibuat dengan mata uang yang digunakan ketika tiket dibeli, atau, dengan pilihan maskapai, dalam mata uang negara pembelian tiket atau dimana pengembalian dibuat, dengan jumlah yang setara dengan mata uang yang digunakan sebelumnya.

Ayat 8 Oleh siapa tiket dikembalikan

Pengembalian akan dibuat hanya oleh maskapai yang mengeluarkan tiket, atau oleh agen, jika mendapat izin, sesuai dengan peraturan maskapai.

PERLAKUAN DI ATAS PESAWAT

Ayat 1 Jika penumpang melakukan sesuatu yang membahayakan pesawat atau orang atau properti dalam pesawat, atau mengganggu petugas yang sedang bertugas, atau gagal mentaati instruksi dari petugas, atau bertingkah laku yang mengganggu penumpang lain, maskapai dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap dapat menghentikan perbuatan tersebut, termasuk pengekangan terhadap penumpang.

Ayat 2 Penumpang tidak boleh menjalankan radio portable, permainan elektronik, atau alat-alat transmisi termasuk mainan radio kontrol dan walkie talkies. Penumpang tidak boleh menjalankan peralatan elektronik lainnya di dalam pesawat tanpa izin dari maskapai, kecuali alat bantu dengar dan pembantu jantung yang boleh digunakan.

PENGATURAN OLEH MASKAPAI

Dalam kasus penutupan dari kontrak dengan maskapai, maskapai juga setuju untuk membuat pengaturan untuk ketentuan pelayanan tambahan (seperti akomodasi hotel dan perjalanan dasar), baik biaya dari pengaturan tersebut ditanggung oleh maskapai atau tidak, maskapai hanya bertindak sebagai agen untuk penumpang dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kerugian yang didapat penumpang dari pengaturan tersebut.

FORMALITAS ADMINISTRASI

Ayat 1 Umum

Penumpang harus bertanggung jawab untuk patuh terhadap semua hukum, peraturan, perintah, permintaan, dan keperluan perjalanan dari negara asal, negara tujuan, dan juga dengan peraturan dan instruksi maskapai. Maskapai tidak bertanggung jawab untuk segala bantuan atau informasi yang diberikan oleh agen atau pegawai maskapai kepada penumpang sehubungan dengan usaha untuk mendapatkan dokumen atau visa yang dibutuhkan yang berhubungan dan patuh terhadap hukum, peraturan, perintah, permintaan, dan keperluan, baik diberikan dengan tertulis atau cara apapun; atau konsekuensi kepada penumpang yang gagal mendapatkan dokumen atau visa seperti itu atau gagal untuk patuh mengikuti hukum, peraturan, perintah, permintaan, keperluan, dan instruksi.

Ayat 2 Dokumen Perjalanan

Penumpang harus menunjukkan semua dokumen keluar, masuk, kesehatan, dan lainnya yang diperlukan oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan, atau keperluan yang diperlukan sebuah negara, dan mengizinkan maskapai untuk mengambil dan menyimpan salinan dari dokumen tersebut. Maskapai memiliki hak untuk menolak pembawaan penumpang yang tidak patuh terhadap hukum, peraturan, perintah, permintaan, atau keperluan yang berlaku atau mereka yang tidak memiliki dokumen lengkap, atau mereka yang tidak mengizinkan maskapai untuk menyimpan salinannya.

Ayat 3 Penolakan Masuk

Penumpang setuju untuk membayar biaya yang berlaku kapanpun maskapai, atau permintaan pemerintah, memerlukan untuk mengembalikan penumpang kepada negara asalnya atau ke tempat lain karena tidak dapat masuk ke dalam sebuah negara, baik sebagai tempat singgah atau tempat tujuan akhir. Maskapai dapat memberlakukan pembayaran biaya seperti itu untuk pembawaan yang tidak digunakan, atau biaya terhadap penumpang dalam kepemilikan maskapai. Biaya yang dikumpulkan untuk penolakan untuk masuk atau deportasi tidak akan dikembalikan oleh maskapai.

Ayat 4 Penumpang bertanggung jawab untuk denda, biaya penahanan, dll

Jika maskapai diperlukan untuk membayar atau menyimpan denda atau penalti atau harus mengeluarkan biaya dengan alasan penumpang yang gagal untuk mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, dan keperluan perjalanan dari suatu negara atau gagal untuk memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan, penumpang (dengan permintaan) harus mengganti biaya yang dikeluarkan atau yang disimpan kepada maskapai. Maskapai dapat menggunakan pengeluaran seperti itu untuk pembawaan yang tidak digunakan, atau biaya penumpang yang dimiliki oleh maskapai.

Ayat 5 Pemeriksaan Bea Cukai

Jika diperlukan, penumpang harus menghadiri pemeriksaan bagasinya, baik yang diperiksa ataupun yang tidak, oleh bea cukai atau petugas pemerintah lainnya. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang didapat oleh penumpang karena gagal mengikuti kebutuhannya.

Ayat 6 Pemeriksaan Keamanan

Penumpang siap untuk diperiksa mengenai keamanan oleh pemerintah atau petugas bandara atau oleh maskapai.

Ayat 7 Maskapai tidak bertanggung jawab jika apa yang dimengerti sebagai hukum, peraturan pemerintahm permintaan, perintah, atau keperluan yang berlaku menolak pembawaan penumpang.

PEMBAWAAN BERTURUT-TURUT

Pembawaan yang dilakukan oleh beberapa maskapai secara berturut-turut di bawah satu tiket, atau dengan sebuah tiket dan tiket sambungan yang dikeluarkan bersamaan dianggap sebagai sebuah operasi tunggal.

PESAN UNTUK PENUMPANG INTERNASIONAL TERHADAP KETERBATASAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1 Tanggung jawab dari setiap maskapai untuk perjalanan Anda ditentukan oleh kondisi pembawaan maskapai. Jika kami mengeluarkan tiket atau memeriksa bagasi untuk pembawaan untuk maskapai lain, kami hanya berperan sebagai agen untuk maskapai lain, dan kita tidak bertanggung jawab untuk pembawaan ini. Tanggung jawab kami untuk pembawaan penumpang dan bagasi diatur oleh konvensi.

Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau tempat perhentian di sebuah negara selain negara asal diperingatkan bahwa ketentuan pada Konvensi Warsawa mungkin berlaku untuk seluruh perjalanan ini, termasuk bagian untuk negara asal dan negara tujuan. Untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan maskapai dalam perjalanan tidak menuju, dari, atau memiliki tempat tujuan yang disetujui di Amerika, tanggung jawab dari maskapai untuk kematian atau cedera pribadi terbatas untuk sebagian besar kasus sampai kurang lebih U.S. $ 10.000 atau U.S. $ 20.000.

Ayat 2 Perlindungan tambahan biasanya dapat didapat dengan membeli asuransi dari perusahaan terpisah. Asuransi seperti itu tidak dibatasi oleh keterbatasan tanggung jawab maskapai di bawah konvensi. Untuk informasi lebih lanjut, tolong hubungi maskapai Anda atau perwakilan perusahaan asuransi.

Ayat 3 Untuk keadaan yang tidak bertentangan dengan hal di atas dan apakah konvensi berlaku:

(a)Maskapai hanya bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam wilayahnya. Maskapai yang mengeluarkan tiket atau memeriksa bagasi untuk maskapai lainnya hanya berperan sebagai agen dari maskapai tersebut. Bagaimanapun, berhubungan dengan bagasi yang diperiksa, penumpang juga memiliki hak bertindak untuk maskapai pertama atau terakhir.

(b)Maskapai tidak bertanggung jawab atas kerusakan dari bagasi yang diperiksa kecuali kerusakan tersebut terjadi karena keteledoran dari maskapai. Jika terdapat keteledoran dari penumpang, tanggung jawab maskapai akan disesuaikan menurut hukum yang berlaku berhubungan dengan keteledoran.

(c) Maskapai tidak bertanggung jawab untuk kerusakan yang terjadi karena patuh terhadap hukum atau peraturan pemerintah, perintah atau keperluan, atau dari kegagalan penumpang untuk mematuhi peraturan yang sama.

(d) d. Tanggung jawab maskapai dalam kasus kehilangan, kerusakan, atau penundaan dari bagasi yang diperiksa dibatasi sampai dengan 250 emas Perancis atau setara (setara dengan kurang lebih US $20) per kilogram. Mengikuti konvensi, jika berat dari bagasi tidak tercantum di dalam pemeriksaan bagasi, diasumsikan bahwa berat total dari bagasi tersebut tidak melebihi batas bagasi gratis untuk kelas pelayanan yang dipesan, seperti yang dijelaskan dalam peraturan maskapai. Dalam kasus kehilangan, kehancuran atau penundaan bagasi, tanggung jawab membatasi maskapai dan harus dikurangi secara proporsional dengan beratnya.

(e) Tanggung jawab maskapai tidak boleh melebihi kerugian yang terbukti. Maskapai juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara tidak langsung.

(f) Maskapai tidak ber tanggung jawab atas cedera penumpang atau bagasi penumpang karena barang-barang yang terdapat di dalam bagasinya. Penumpang yang memiliki barang-barang yang menimbulkan cedera bagi orang lain atau merugikan atau merusak barang penumpang lain atau properti dari maskapai harus mengganti kerugian kepada maskapai atas semua kerugian dan pengeluaran yang diperlukan oleh maskapai sebagai konsekuensinya.

(g) Maskapai tidak bertanggung jawab untuk kehancuran terhadap barang pecah belah atau barang yang tidak tahan lama, uang, perhiasan, metal bernilai tinggi, perak, kertas negosiasi, sekuritas atau hal penting lainnya, dokumen bisnis, passport, dan dokumen identifikasi lainnya, contoh, obat-obatan, yang terdapat di dalam bagasi penumpang baik yang diperiksa ataupun yang dibawa, baik dengan atau tanpa pengetahuan maskapai.

(h).Jika penumpang memiliki kondisi usia atau mental atau fisik yang dapat membahayakan dirinya sendiri, maskapai tidak bertanggung jawab atas segala penyakit, cedera atau ketidakmampuan, termasuk kematian, atau keadaan yang disebabkan oleh keadaannya.

(i) Kegagalan maskapai, selain yang dijelaskan di artikel 8 paragraf 1, artikel 9 paragraf 3, atau artikel 10 paragraf 2(b) atau ©, untuk menyediakan tempat sesuai dengan kelas pelayanan yang telah dipesan menurut artikel 6, tanggung jawab maskapai untuk kegagalan seperti itu dibatasi untuk penggantian uang untuk pengeluaran yang masuk akal untuk akomodasi, makanan, komunikasi, dan transportasi penumpang dari bandara, sampai waktu ketika maskapai dapat menyediakan tempat pada pelayanannya sendiri ataupun pelayanan pada maskapai lain.

(j) Segala pengecualian atau pembatasasn terhadap tanggung jawab maskapai berlaku untuk manfaat dan keuntungan dari agen, pekerja, dan perwakilan dari maskapai, dan juga setiap orang yang menggunakan pesawat dan juga orang-orang di agen, petugas, dan juga perwakilan. Total dari maskapai dan dari agen, petugas, perwakilan, dan orang-orang tersebut harus tidak lebih dari total tanggung jawab maskapai.

Ayat. 4
 Kecuali begitu tegas memberikan apa-apa yang terkandung di sini akan mengesampingkan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab Carrier dalam Konvensi atau hukum yang berlaku.

PEMBATASAN DALAM KELUHAN DAN TINDAKAN

Ayat 1 Pemberitahuan Keluhan

Tidak ada tindakan yang akan dilakukan dalam kasus kerusakan bagasi kecuali orang yang memilikinya mengeluh terhadap maskapai setelah menemukan kerusakan terhadap bagasinya sesegera setelah tiba di bandara tujuan. Setiap keluhan harus didaftarkan dengan petugas atau pelayanan bagasi maskapai.

Ayat 2 Pembatasan Tindakan

Setiap hak terhadap kerusakan harus dihilangkan jika sebuah tindakan tidak diberikan pada tanggal ketibaan di tempat tujuan, atau dari tanggal pesawat harus tiba, atau dari tanggal pembawaan selesai.

MODIFIKASI DAN PENGECUALIAN

Tidak ada agen, pekerja, atau perwakilan dari maskapai yang memiliki wewenang untuk mengubah, mengganti, atau memberikan pengecualian terhadap setiap ketentuan dari Kondisi Pembawaan atau Peraturan Maskapai. Syarat dan ketentuan ini berlaku dari tanggal 21 Juni 2011. Untuk informasi terbaru dari syarat dan ketentuan dari Drukair, silakan mengacu kepada website Drukair asli.

MERENCANAKAN PERJALANAN KE BHUTAN SELAMA FESTIVAL?

Pada musim perjalanan yang populer seperti selama waktu festival, tiket penerbangan cenderung sepenuhnya dipesan 5 bulan sebelumnya. Karena kuris penerbangan yang tersediai terbatas, kami sarankan Anda untuk memesan tiket Anda sedini mungkin. Anda dapat memesan tiket Anda secara gratis dan merencanakan perjalanan Anda ke Bhutan bersama kami.